Jumat, 30 Oktober 2015
Selasa, 27 Oktober 2015
Selasa, 29 September 2015
Meningkatkan Daya Saing Investasi RI
Meningkatkan Daya Saing Investasi Melalui Stimulus Fiskal
Dikutip dari sebagian tulisan M. Zainul Abidin
*Pegawai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI
Asia Pasifik dipandang sebagai wilayah yang prospektif bagi investor global. Di tengah lesunya kondisi ekonomi global pada semester I 2015, arus investasi global yang masuk ke Asia Pasifik justru tumbuh 9,2 % sebesar US$ 137,3 miliar dibandingkan semester I 2014. Pada periode yang sama, arus investasi asing/Foreign Direct Investment (FDI) yang masuk ke ASEAN mencapai US$ 44 miliar. Investor di ASEAN tercatat berasal dari Tiongkok (17 %), Jepang (15 %), Thailand (12 %), Korea Selatan (12 %), Singapura (10 %), dan Amerika Serikat (9 %).
Variabel makro ekonomi Indonesia dipandang cukup stabil. Penurunan nilai tukar rupiah dan pelambatan ekonomi belum mempengaruhi arus investasi asing yang masuk ke Indonesia. Makro ekonomi yang stabil mendukung potensi Indonesia sebagai negara tujuan investasi utama di ASEAN.
Saat ini, Indonesia dipandang prospektif oleh investor global. Kelas menengah tumbuh dari 37 % pada 2004 menjadi 56,7 % dari total penduduk di Indonesia pada 2013. Pertumbuhan ekonomi dari konsumsi saja diperkirakan stabil pada 4,5 persen. Pada tahun 2020-2030, Indonesia akan menikmati bonus demografi yang banyak diisi penduduk usia produktif. Perbaikan kesejahteraan ekonomi masyarakat Indonesia menjadi pasar potensial bagi pemasaran produk-produk global.
Di ASEAN, Indonesia merupakan salah satu tujuan utama investor global. Pada semester I 2015, Indonesia berhasil menarik investasi global sebesar US$13,66 miliar, tertinggi di ASEAN. Catatan tersebut menunjukkan keberhasilan strategi pemasaran investasi di Indonesia. Masih dibutuhkan upaya lain guna meningkatkan daya tarik Indonesia di mata investor global.
Data BPS mengungkapkan kinerja industri manufaktur mengalami penurunan pada tahun 2008-2013. Tahun 2008, kontribusi manufaktur terhadap PDB mencapai 27,81 persen. Selanjutnya, kinerja manufaktur menurun tahun 2013 dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 23,70 persen. Penurunan tersebut tidak terlepas dari ketergantungan impor bahan baku dan barang modal manufaktur yang sangat tinggi, mencapai 65 persen dari total produk manufaktur non migas. Keterbatasan investasi berbasis teknologi menjadi salah satu penyebab tingginya kandungan impor.
Sebelum PMK 159/2015, Pemerintah telah menerbitkan kebijakan ramah investor dalam PP 18/2015 dan PMK 89/2015. PMK 89/2015 berisi peraturan pemberian fasilitas tax allowance bagi industri prioritas tinggi berskala nasional.[4] PMK 89/2015 dan PMK 159/2015 merupakan bentuk insentif guna mendukung iklim investasi industri.
Nawa Cita ke-6 menegaskan tekad pemerintah meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional. Peningkatan produktivitas dan daya saing merupakan syarat penting investasi. Di sisi lain, peningkatan daya saing memerlukan mesin produksi berteknologi dan hasil penelitian (R&D). Oleh karena itu, peran swasta investor global sangat diperlukan untuk mendorong peningkatan investasi di Indonesia.
Untuk meningkatkan investasi korporasi dan daya saing produk dalam negeri, Pemerintah telah menerbitkan kebijakan stimulus. Kebijakan tersebut berupa pemberian fasilitas fiskal berbentuk tax holiday dan tax allowance dalam PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Melalui relaksasi dan penyederhanaan pemberian fasilitas perpajakan, PMK 159/2015 lebih ramah terhadap investor baru. Dibandingkan dengan PMK 130/2011, PMK 159/2015 memperluas jenis industri yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan menjadi 9 jenis industri, menambah jangka waktu pemberian fasilitas hingga 20 tahun, menurunkan syarat jumlah rencana investasi menjadi 500 miliar, menyederhanakan prosedur pengajuan fasilitas (melalui BKPM), serta alternatif pemberian fasilitas melalui tax allowance.
Pemberian fasilitas perpajakan merupakan merupakan terobosan dari sisi kebijakan fiskal. Pemberian insentif dapat dipahami sebagai wujud kerjasama antara pemerintah dan investor dalam memajukan perekonomian nasional. Pemberian insentif memberikan daya tarik bagi investor untuk mengembangkan usahanya di Indonesia. Strategi tersebut diharapkan lebih banyak menarik investor global ke dalam negeri. Pemerintah berkepentingan menumbuhkan perekonomian yang dapat mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Hal ini akan membuka lapangan kerja baru, transfer teknologi, dan pengembangan wilayah. Tumbuhnya kegiatan ekonomi akan membuka lapangan pekerjaan, memberikan nilai tambah ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Berkaitan dengan kebijakan pengembangan industri nasional, pemberian insentif memiliki manfaat yang strategis. Pemberian fasilitas perpajakan akan meningkatkan efisiensi, daya saing dan ekspor produk industri. Kehilangan penerimaan negara dari pengurangan pajak dapat dikompensasi melalui penciptaan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung kemandirian ekonomi (sejalan dengan Nawa Cita ke-7). Selanjutnya, perlu diupayakan agar bagian laba investor dapat diinvestasikan kembali ke dalam negeri.
Sumber : Kementerian Keuangan - 25 September 2015 - 09:35
Senin, 28 September 2015
Tujuan Kebijakan Moneter
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk itu, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Bank Indonesia memiliki kewenangan melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
Bank sentral melaksanakan kebijakan moneter dengan tujuan sebagai berikut :
1. Menjaga Stabilitas Harga
Kebijakan moneter selalu dihubungkan dengan jumlah uang beredar dan jumlah barang atau jasa. Interaksi jumlah uang beredar dengan jumlah barang atau jasa akan menghasilkan harga dan memberi pengaruh terhadap tingkat harga-harga yang berlaku. Untuk itu diperlukan pengaturan jumlah uang yang beredar oleh bank sentral melalui kebijakan moneter, agar tingkat harga bisa relatif stabil.
2. Menjaga Stabilitas Ekonomi
Stabilitas ekonomi yang mantap merupakan dambaan hampir setiap negara. Mengapa demikian? Karena stabilitas ekonomi merupakan keadaan di mana pertumbuhan ekonomi berlangsung secara terkendali dan berkelanjutan, artinya pertumbuhan arus barang dan jasa serta arus perputaran uang berlangsung secara berimbang. Jika bank sentral mampu mengatur jumlah uang yang beredar ini dan sesuai kebutuhan, maka akan tercipta keadaan ekonomi yang stabil.
3. Perbaikan Neraca Pembayaran
Kebijakan moneter yang dilakukan bank sentral ternyata juga bisa berpengaruh pada perbaikan neraca pembayaran. Misalnya saja dengan melakukan devaluasi, perdagangan luar negeri akan menjadi surplus. Devaluasi menyebabkan harga produk dalam negeri menjadi lebih murah jika dibeli dengan mata uang asing.
4. Meningkatkan Kesempatan Kerja
Stabilitas ekonomi dapat tercapai dengan pengaturan jumlah uang yang beredar di masyarakat. Jika jumlah uang beredar seimbang dengan jumlah barang dan jasa, maka perekonomian akan stabil. Perekonomian yang stabil akan menarik para investor untuk meningkatkan produksi dan mengembangkan investasi-investasi baru. Apabila produksi meningkat maka kesempatan kerja juga akan semakin bertambah.
Dengan hal ini diharapkan nilai ekspor akan meningkat. Tetapi devaluasi ini hanya bisa diterapkan pada negara yang menganut sistem kurs tetap.
Bank sentral melaksanakan kebijakan moneter dengan tujuan sebagai berikut :
1. Menjaga Stabilitas Harga
Kebijakan moneter selalu dihubungkan dengan jumlah uang beredar dan jumlah barang atau jasa. Interaksi jumlah uang beredar dengan jumlah barang atau jasa akan menghasilkan harga dan memberi pengaruh terhadap tingkat harga-harga yang berlaku. Untuk itu diperlukan pengaturan jumlah uang yang beredar oleh bank sentral melalui kebijakan moneter, agar tingkat harga bisa relatif stabil.
2. Menjaga Stabilitas Ekonomi
Stabilitas ekonomi yang mantap merupakan dambaan hampir setiap negara. Mengapa demikian? Karena stabilitas ekonomi merupakan keadaan di mana pertumbuhan ekonomi berlangsung secara terkendali dan berkelanjutan, artinya pertumbuhan arus barang dan jasa serta arus perputaran uang berlangsung secara berimbang. Jika bank sentral mampu mengatur jumlah uang yang beredar ini dan sesuai kebutuhan, maka akan tercipta keadaan ekonomi yang stabil.
3. Perbaikan Neraca Pembayaran
Kebijakan moneter yang dilakukan bank sentral ternyata juga bisa berpengaruh pada perbaikan neraca pembayaran. Misalnya saja dengan melakukan devaluasi, perdagangan luar negeri akan menjadi surplus. Devaluasi menyebabkan harga produk dalam negeri menjadi lebih murah jika dibeli dengan mata uang asing.
4. Meningkatkan Kesempatan Kerja
Stabilitas ekonomi dapat tercapai dengan pengaturan jumlah uang yang beredar di masyarakat. Jika jumlah uang beredar seimbang dengan jumlah barang dan jasa, maka perekonomian akan stabil. Perekonomian yang stabil akan menarik para investor untuk meningkatkan produksi dan mengembangkan investasi-investasi baru. Apabila produksi meningkat maka kesempatan kerja juga akan semakin bertambah.
Dengan hal ini diharapkan nilai ekspor akan meningkat. Tetapi devaluasi ini hanya bisa diterapkan pada negara yang menganut sistem kurs tetap.
Minggu, 27 September 2015
Jenis Kebijakan Moneter
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:
1. Kebijakan moneter ekspansif (Monetary expansive policy)
Adalah kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi. Kebijakan ini disebut juga kebijakan moneter longgar (easy money policy)
2. Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary contractive policy)
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Imbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian. **
Sumber : Wikipedia
Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Sumber : Wikipedia
Langganan:
Postingan (Atom)